Tiga Dosa Besar Pendidikan, Apa dan Bagaimana Solusinya ?

Avatar

- Penulis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Jadi satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka untuk belajar. Intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan setiap saat mengancam kenyamanan itu. Tanggung jawab semua pihak untuk mencegah tiga dosa besar itu marak di lingkungan sekolah.

Menurut UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 1 Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan.

Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak. Semakin dini anak mengalami kekerasan, maka akan semakin tinggi resiko terdampak dari kekerasan tersebut. Kekerasan fisik yang parah dapat menyebabkan kerusakan otak, kecacatan fisik, kesulitan belajar dan kelambatan pertumbuhan. Jika anak dibiarkan berada dalam situasi kekerasan, hal ini akan memberikan dampak yang serius terhadap masa depan dan perkembangan emosional, sosial, pendidikan dan psikologis mereka.

Sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.

Apabila telah terjadi tindak kekerasan, maka identifikasi fakta tindak kekerasan merupakan tahap pertama pendidik/tenaga kependidikan setelah menerima laporan, mengetahui, melihat, ataupun mendengar adanya indikasi tindak kekerasan yang melibatkan Peserta Didik. Pada tahap ini, pendidik/tenaga kependidikan perlu membangun kepercayaan terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam tindak kekerasan agar dapat menyampaikan permasalahan yang dialami.

Satuan pendidikan wajib melakukan rujukan segera kepada lembaga layanan yang dibutuhkan apabila menerima laporan terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik / keluhan fisik, psikis, penelantaran yang berat, kekerasan seksual,dan/atau eksploitasi yang membutuhkan penanganan segera.

Sedangkan untuk mencegah intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan sekarang ini pemerintah menerapkan merdeka belajar. Dalam program merdeka belajar ini salah satunya adalah menekankan pendidikan karakter. Untuk menuju tujuan tersebut, Kemendikbudristek bahkan sampai mengubah sistem pemetaan mutu pendidikan nasional untuk bisa mengukur nilai-nilai Pancasila. Jika dahulu pemetaan mutu pendidikan lewat Ujian Nasional maka sekarang ini diubah lewat Asesmen Nasional.

 

Sumber : indonesiana.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Intip Tampilan Sertifikat TKA: ‘Tiket Emas’ Baru untuk PPDB hingga Masuk Kuliah!
Lulus PPG 2025, NRG Sudah Terbit Desember, Ini Jawaban Pasti Kapan TPG Mulai Cair
Rapor Pendidikan 2025: Peningkatan Literasi dan Numerasi, Namun Kesenjangan Masih Terjadi
MAN 2 Kota Cilegon Menjadi Juara dari Tingkat Kota sampai Internasional
Tim Pramuka MAN 1 Lebak Sabet Juara Umum di Patriot Scout Competition 2025
Persyaratan Dokumen Lapor Diri dan RPL untuk PPG 2025
Kakanwil Kemenag Banten Berikan Pembinaan ASN Guru Madrasah Terkait Penguatan Kinerja
Panduan Lengkap Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Update P5-PPRA Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:38 WIB

Lulus PPG 2025, NRG Sudah Terbit Desember, Ini Jawaban Pasti Kapan TPG Mulai Cair

Senin, 24 Februari 2025 - 17:01 WIB

MAN 2 Kota Cilegon Menjadi Juara dari Tingkat Kota sampai Internasional

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:00 WIB

Tim Pramuka MAN 1 Lebak Sabet Juara Umum di Patriot Scout Competition 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Kakanwil Kemenag Banten Berikan Pembinaan ASN Guru Madrasah Terkait Penguatan Kinerja

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Panduan Lengkap Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Update P5-PPRA Terbaru

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Asta Sabakingking, Paskibra SMAN 8 Kota Serang Terus Menorehkan Prestasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

MDTA Al-Khairiyah Lopang Melaju dalam PORSADIN VI Tingkat Kecamatan Serang Tahun 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Keren, Masjid Bani Umar, Tangsel, Jadi Juara Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) Tingkat Nasional 2024

Berita Terbaru