Intip Tampilan Sertifikat TKA: ‘Tiket Emas’ Baru untuk PPDB hingga Masuk Kuliah!

Avatar

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi meluncurkan terobosan baru melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebuah standar evaluasi nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara lebih objektif dan inklusif.

Satu Tes untuk Semua Jalur Pendidikan TKA hadir sebagai jembatan penyetaraan. Tidak peduli latar belakang pendidikannya—baik siswa sekolah formal (SD s.d. SMK), pendidikan nonformal (Paket A, B, C), maupun jalur informal (Homeschooling)—semua memiliki hak yang sama untuk mengikuti tes ini. Tujuannya jelas: memberikan kesempatan yang adil bagi setiap anak Indonesia untuk membuktikan kompetensi akademiknya.

Bagi peserta yang mengikuti ujian ini, mereka akan mendapatkan sertifikat resmi yang memuat nilai dan kategori capaian berskala nasional.

Apa Saja Isi Sertifikat TKA? Sertifikat ini bukan sekadar kertas biasa. Di dalamnya tercantum data valid dan rinci, meliputi:

  • Nomor resmi sertifikat hasil TKA.

  • Identitas lengkap peserta (Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan NISN).

  • Data Satuan Pendidikan (baik asal maupun pelaksana ujian).

  • Hasil ujian berupa Skor Nilai dan Kategori Capaian.

  • Tanggal penerbitan sertifikat

Manfaat Strategis Sertifikat TKA Mengapa siswa perlu mengikuti TKA? Hasil tes ini memiliki nilai tawar yang sangat tinggi karena berfungsi sebagai “mata uang” akademik baru yang sah untuk:

  1. Tiket Jalur Prestasi Sekolah: Menjadi dasar seleksi PPDB jalur prestasi ke jenjang SMP, SMA, dan SMK.

  2. Masuk Perguruan Tinggi: Menjadi poin pertimbangan penting untuk seleksi masuk kampus jalur prestasi.

  3. Penyetaraan Ijazah: Memudahkan penyetaraan hasil belajar bagi siswa homeschooling dan nonformal.

  4. Seleksi Akademik Lain: Sebagai referensi valid untuk berbagai seleksi beasiswa atau kompetisi.

  5. Penjaminan Mutu: Menjadi acuan bagi Pemerintah dan Dinas Pendidikan dalam memetakan kualitas pendidikan di daerah.

Dengan adanya TKA, sistem pendidikan Indonesia kini memiliki alat ukur yang lebih standar dan merata untuk semua anak bangsa.

Sumber : FB Indonesia Baik

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lulus PPG 2025, NRG Sudah Terbit Desember, Ini Jawaban Pasti Kapan TPG Mulai Cair
Rapor Pendidikan 2025: Peningkatan Literasi dan Numerasi, Namun Kesenjangan Masih Terjadi
Panduan Lengkap Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Update P5-PPRA Terbaru
Asta Sabakingking, Paskibra SMAN 8 Kota Serang Terus Menorehkan Prestasi
Kegiatan Paskibra SMAN 8 Kota Serang
MDTA Al-Khairiyah Lopang Melaju dalam PORSADIN VI Tingkat Kecamatan Serang Tahun 2024
Diklat Capas: Derap Langkah awal bangkitkan semangat
Guru Penggerak yang Tidak Bergerak: Sebuah Refleksi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:38 WIB

Lulus PPG 2025, NRG Sudah Terbit Desember, Ini Jawaban Pasti Kapan TPG Mulai Cair

Senin, 24 Februari 2025 - 17:01 WIB

MAN 2 Kota Cilegon Menjadi Juara dari Tingkat Kota sampai Internasional

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:00 WIB

Tim Pramuka MAN 1 Lebak Sabet Juara Umum di Patriot Scout Competition 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Kakanwil Kemenag Banten Berikan Pembinaan ASN Guru Madrasah Terkait Penguatan Kinerja

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Panduan Lengkap Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Update P5-PPRA Terbaru

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Asta Sabakingking, Paskibra SMAN 8 Kota Serang Terus Menorehkan Prestasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

MDTA Al-Khairiyah Lopang Melaju dalam PORSADIN VI Tingkat Kecamatan Serang Tahun 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Keren, Masjid Bani Umar, Tangsel, Jadi Juara Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) Tingkat Nasional 2024

Berita Terbaru