Persyaratan Dokumen Lapor Diri dan RPL untuk PPG 2025

Avatar

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Transformasi mengumumkan daftar dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta dalam proses lapor diri dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Informasi ini disampaikan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPG bagi guru madrasah dan memastikan kelengkapan administrasi peserta.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat dua kategori dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta, yakni Dokumen Lapor Diri dan Dokumen RPL.

Dokumen Lapor Diri meliputi:

  1. Ijazah yang digunakan untuk linearitas PPG beserta transkrip nilai.
  2. Foto terbaru dengan latar merah, di mana laki-laki diwajibkan memakai jas dan dasi hitam, sementara perempuan menyesuaikan.
  3. Dokumen RPL sebagai bagian dari rekognisi pengalaman peserta.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, Dokumen RPL harus mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:

  • SK Mengajar sebagai guru maksimal enam tahun terakhir.
  • Dokumen Perangkat Pembelajaran, seperti RPP, modul ajar, materi ajar, LKPD, alat peraga, media pembelajaran, dan instrumen penilaian maksimal selama 12 semester.
  • Bukti Pengembangan Kompetensi Profesional, berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, atau forum sejenis dalam kurun waktu 12 semester.
  • Dokumen Administrasi Pembelajaran, yang harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala sekolah atau madrasah yang menyatakan keaktifan guru dalam bidang manajerial.
  • Bukti Inovasi Pembelajaran, yang dapat berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, atau karya lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru yang mengikuti PPG serta memastikan bahwa mereka telah memiliki pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan. Kementerian Agama juga menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam memenuhi persyaratan ini agar proses seleksi berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses laman resmi Kementerian Agama di www.kemenag.go.id atau mengikuti akun media sosial resminya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lulus PPG 2025, NRG Sudah Terbit Desember, Ini Jawaban Pasti Kapan TPG Mulai Cair
MAN 2 Kota Cilegon Menjadi Juara dari Tingkat Kota sampai Internasional
Tim Pramuka MAN 1 Lebak Sabet Juara Umum di Patriot Scout Competition 2025
Kakanwil Kemenag Banten Berikan Pembinaan ASN Guru Madrasah Terkait Penguatan Kinerja
Panduan Lengkap Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Update P5-PPRA Terbaru
Asta Sabakingking, Paskibra SMAN 8 Kota Serang Terus Menorehkan Prestasi
MDTA Al-Khairiyah Lopang Melaju dalam PORSADIN VI Tingkat Kecamatan Serang Tahun 2024
Keren, Masjid Bani Umar, Tangsel, Jadi Juara Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) Tingkat Nasional 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:38 WIB

Lulus PPG 2025, NRG Sudah Terbit Desember, Ini Jawaban Pasti Kapan TPG Mulai Cair

Senin, 24 Februari 2025 - 17:01 WIB

MAN 2 Kota Cilegon Menjadi Juara dari Tingkat Kota sampai Internasional

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:00 WIB

Tim Pramuka MAN 1 Lebak Sabet Juara Umum di Patriot Scout Competition 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Kakanwil Kemenag Banten Berikan Pembinaan ASN Guru Madrasah Terkait Penguatan Kinerja

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Panduan Lengkap Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Update P5-PPRA Terbaru

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Asta Sabakingking, Paskibra SMAN 8 Kota Serang Terus Menorehkan Prestasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

MDTA Al-Khairiyah Lopang Melaju dalam PORSADIN VI Tingkat Kecamatan Serang Tahun 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Keren, Masjid Bani Umar, Tangsel, Jadi Juara Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) Tingkat Nasional 2024

Berita Terbaru