Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Transformasi mengumumkan daftar dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta dalam proses lapor diri dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Informasi ini disampaikan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPG bagi guru madrasah dan memastikan kelengkapan administrasi peserta.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat dua kategori dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta, yakni Dokumen Lapor Diri dan Dokumen RPL.
Dokumen Lapor Diri meliputi:
- Ijazah yang digunakan untuk linearitas PPG beserta transkrip nilai.
- Foto terbaru dengan latar merah, di mana laki-laki diwajibkan memakai jas dan dasi hitam, sementara perempuan menyesuaikan.
- Dokumen RPL sebagai bagian dari rekognisi pengalaman peserta.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, Dokumen RPL harus mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
- SK Mengajar sebagai guru maksimal enam tahun terakhir.
- Dokumen Perangkat Pembelajaran, seperti RPP, modul ajar, materi ajar, LKPD, alat peraga, media pembelajaran, dan instrumen penilaian maksimal selama 12 semester.
- Bukti Pengembangan Kompetensi Profesional, berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, atau forum sejenis dalam kurun waktu 12 semester.
- Dokumen Administrasi Pembelajaran, yang harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala sekolah atau madrasah yang menyatakan keaktifan guru dalam bidang manajerial.
- Bukti Inovasi Pembelajaran, yang dapat berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, atau karya lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru yang mengikuti PPG serta memastikan bahwa mereka telah memiliki pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan. Kementerian Agama juga menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam memenuhi persyaratan ini agar proses seleksi berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses laman resmi Kementerian Agama di www.kemenag.go.id atau mengikuti akun media sosial resminya.















