Tugas Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru : Tinjauan Terhadap Beban Kerja (KMA 890)

Avatar

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beban Kerja Guru BK Madrasah (KMA 890)

Pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2019 di jelaskan bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13), adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) mengampu Bimbingan dan Konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun pada satu atau lebih Madrasah.
  • Bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan lain seperti; Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling terhadap 3 (tiga) Rombongan Belajar per semester.
  • Sedangkan Untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang diberikan tugas tambahan lain seperti; Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di Ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 Rombel per Semester.

Kemudian untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas pada Madrasah penyelenggara KTSP 2006, rincian beban kerjanya adalah sebagai berikut;

  • Mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester.
  • Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 80 (delapan puluh) peserta didik per semester.
  • Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 40 (empat puluh) Peserta didik per Semester.

Beban Kerja Guru TIK Madrasah (KMA 890)

Sedangkan untuk Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebelum berlakunya KMA No 184 Tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum Madrasah yang bertugas pada:

  • Madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum KTSP beban kerjanya sesuai Struktur Kurikulum. Silahkan baca tentang Struktur Kurikulum Madrasah disini: [KMA 184 Tahun 2019] dan [Struktur Kurikulum MI MTs MA sesuai KMA 184].
  • Sedangkan Guru TIK di Madrasah pelaksana K13 (Kurikulum 2013) beban Kerjanya mengampu paling sedikit 5 (lima) Rombongan Belajar (Rombel) per tahun.
  • Guru TIK yang juga mendapat tugas tambahan lain berupa: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama, Maka di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 3 (tiga) rombel per semester.
  • Kemudian Guru TIK yang mendapat tugas tambahan lain berupa: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, maka di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 (satu) rombel per semester.

Itulah tadi ringkasan tentang Beban Kerja dan ekuivalensi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Beban Kerja dan ekuivalensi Guru TIK (teknologi informasi dan Komunikasi) di Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik baik PNS maupun GBPNS. Silahkan tinggalkan komentar jika artikel ini bermanfaat.Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Guru Bk Dan TIK Terbaru sesuai KMA 890 tentang Beban Kerja Guru), semoga ada guna dan manfaatnya.
Sumber : Kami Madrasah
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Intip Tampilan Sertifikat TKA: ‘Tiket Emas’ Baru untuk PPDB hingga Masuk Kuliah!
Lulus PPG 2025, NRG Sudah Terbit Desember, Ini Jawaban Pasti Kapan TPG Mulai Cair
Rapor Pendidikan 2025: Peningkatan Literasi dan Numerasi, Namun Kesenjangan Masih Terjadi
Panduan Lengkap Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Update P5-PPRA Terbaru
Kegiatan Paskibra SMAN 8 Kota Serang
MDTA Al-Khairiyah Lopang Melaju dalam PORSADIN VI Tingkat Kecamatan Serang Tahun 2024
Diklat Capas: Derap Langkah awal bangkitkan semangat
Guru Penggerak yang Tidak Bergerak: Sebuah Refleksi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:38 WIB

Lulus PPG 2025, NRG Sudah Terbit Desember, Ini Jawaban Pasti Kapan TPG Mulai Cair

Senin, 24 Februari 2025 - 17:01 WIB

MAN 2 Kota Cilegon Menjadi Juara dari Tingkat Kota sampai Internasional

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:00 WIB

Tim Pramuka MAN 1 Lebak Sabet Juara Umum di Patriot Scout Competition 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Kakanwil Kemenag Banten Berikan Pembinaan ASN Guru Madrasah Terkait Penguatan Kinerja

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Panduan Lengkap Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Update P5-PPRA Terbaru

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Asta Sabakingking, Paskibra SMAN 8 Kota Serang Terus Menorehkan Prestasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

MDTA Al-Khairiyah Lopang Melaju dalam PORSADIN VI Tingkat Kecamatan Serang Tahun 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Keren, Masjid Bani Umar, Tangsel, Jadi Juara Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) Tingkat Nasional 2024

Berita Terbaru