Dengan Keputusan Nomor 723 Tahun 2024, Dirjen Pendis Kemenag mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah Tahun 2024. POS AM 2024 dimaksudkan untuk berfungsi sebagai pedoman umum untuk pelaksanaan asesmen madrasah tahun pelajaran 2023/2024.
Asesmen Madrasah, juga disebut sebagai Asesmen Madrasah, adalah penilaian yang dilakukan oleh madrasah untuk mengevaluasi kemampuan siswa berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.
Jadwal Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
- Ketuntasan Kurikulum
- Kalender Pendidikan (Kaldik) masing-masing madrasah
- Hari libur nasional atau keagamaan
- Jenjang Madrasah Aliyah (MA): 4 s.d 30 Maret 2024
- Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs): 22 April s.d 11 Mei 2024
- Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI): 29 April s.d 18 Mei 2024

Download POS Asesmen Madrasah Tahun 2024
Diharapkan dengan diterbitkannya Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini, satuan madrasah pelaksana AM 2024 akan menggunakannya sebagai pedoman. Ini akan memastikan bahwa kualitas lulusan dijamin sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Salah satu cara untuk mengukur kelulusan siswa adalah asesmen madrasah. Kewenangan madrasah dalam menerapkan AM ini sangat besar karena madrasah memiliki pengetahuan tentang siswanya dan karakteristik masing-masing wilayah.
Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen madrasah dijelaskan dalam POS AM 2024, termasuk ketentuan pelaksanaan, jadwal dan waktu asesmen madrasah, dan penyusunan kisi-kisi soal asesmen.















