Beban Kerja Guru BK Madrasah (KMA 890)
Pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2019 di jelaskan bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13), adalah sebagai berikut:
- Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) mengampu Bimbingan dan Konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun pada satu atau lebih Madrasah.
- Bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan lain seperti; Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling terhadap 3 (tiga) Rombongan Belajar per semester.
- Sedangkan Untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang diberikan tugas tambahan lain seperti; Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di Ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 Rombel per Semester.
Kemudian untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas pada Madrasah penyelenggara KTSP 2006, rincian beban kerjanya adalah sebagai berikut;
- Mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester.
- Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 80 (delapan puluh) peserta didik per semester.
- Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 40 (empat puluh) Peserta didik per Semester.
Beban Kerja Guru TIK Madrasah (KMA 890)
Sedangkan untuk Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebelum berlakunya KMA No 184 Tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum Madrasah yang bertugas pada:
- Madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum KTSP beban kerjanya sesuai Struktur Kurikulum. Silahkan baca tentang Struktur Kurikulum Madrasah disini: [KMA 184 Tahun 2019] dan [Struktur Kurikulum MI MTs MA sesuai KMA 184].
- Sedangkan Guru TIK di Madrasah pelaksana K13 (Kurikulum 2013) beban Kerjanya mengampu paling sedikit 5 (lima) Rombongan Belajar (Rombel) per tahun.
- Guru TIK yang juga mendapat tugas tambahan lain berupa: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama, Maka di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 3 (tiga) rombel per semester.
- Kemudian Guru TIK yang mendapat tugas tambahan lain berupa: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, maka di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 (satu) rombel per semester.

Itulah tadi ringkasan tentang Beban Kerja dan ekuivalensi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Beban Kerja dan ekuivalensi Guru TIK (teknologi informasi dan Komunikasi) di Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik baik PNS maupun GBPNS. Silahkan tinggalkan komentar jika artikel ini bermanfaat.Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Guru Bk Dan TIK Terbaru sesuai KMA 890 tentang Beban Kerja Guru), semoga ada guna dan manfaatnya.















